Dibuatnya Pedoman perencanaan embung desa diperuntukkan untuk percepatan penyediaan embung kecil dan penampungan air desa.
- Pengertian Embung
Embung kecil merupakan bangunan konservasi air yang membentuk cekungan guna menampung air limpasan serta sumber air lainnya untuk memenuhi berbagai kebutuhan air.
- Kriteria Embung Kecil
Dapat dikatakan embung kecil/embung desa apabila memenuhi kriteria sebagai berikut :
- Volume air yang ditampung antara 500 m3– 3000 m3 ;
- Tinggi embung dari dasar hingga puncak tanggul <3 m;
- Panjang 20 – 50 m;
- Lebar 10 – 30 m;
- Dilaksanakan secara swadaya/ sistem padat karya. Alat berat dapat digunakan apabila anggaran upah pekerja sebesar ≥ 30% total anggaran sudah terpenuhi.
- Tahapan Pembangunan
Perencanaan
Pada tahapan ini, dilakukan pencarian titik sumber air dan investigasi ketersediaanya serta lahan yang harus diari. Selain itu ditentukan pula tipe bangunan, spesifikasi serta ukurannya berdasarkan hasil investigasi.
Perhitungan RAB
Yang meliputi upah kerja, volume pekerjaan, Analisa Harga Satuan Pekerjaan (AHSP), yang kemudian dibandingkan dengan RAB anggaran yang telah ada.
Pelaksanaan
- Kegiatan pengadaan perlengkapan, alat, dan material untuk keamanan, kesehatan, dan keselamatan kerja, alat-alat konstruksi, material konstruksi.
- Pekerjaan persiapan, meliputi mobilisasi dan demobilisasi tenaga kerja dan alat, pembangunan bangunan sementara, pembuatan papan nama proyek, pengukuran kembali, pembersihan lahan, penentuan lokasi pembuangan galian.
- Pekerjaan konstruksi yang meliputi pekerjaan galian, pekerjaan timbunan, pekerjaan pemadatan tanah, pembangunan bangunan pelengkap dan dokumentasi.
Pembinaan dan Pengawasan
Kegiatan pembinaan dan pengawasan dilakukan atas perencanaan pembangunan embung kecil terhadap validasi lokasi terpilih, penyiapan dimensi dan gambar Teknik, perhitungan volume dan Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan pemeriksaan kesesuaian antara spesifikasi teknis dalam pedoman dengan spesifikasi teknis rencana embung.
Tugas pembinaan dan pengawasan perencanaan pembangunan dilakukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat c.q Balai Besar/Balai Wilayah Sungai.
Keterangan :
Dalam menentukan lokasi pembangunan embung kecil dan bangunan penampung air lainnya, Kementerian Pertanian bersama-sama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat c.q Balai Besar/Balai Wilayah Sungai menyiapkan potensi lokasi pembangunan embung kecil dan bangunan penampung air lainnya yang terintegrasi dengan area pertanian.
Dalam pelaksanaan pengawasan perencanaan dan penyiapan potensi lokasi pembangunan embung kecil dan bangunan penampung air lainnya yang terintegrasi dengan area pertanian, Balai Besar/Balai Wilayah Sungai harus berkoordinasi dengan Dinas yang membidangi pekerjaan umum, Dinas yang membidangi pertanian;, Dinas yang membidangi pemberdayaan masyarakat dan desa, serta Tenaga Ahli Infrastruktur Desa (TAID) pada daerah setempat yang dipilih sesuai dengan peraturan perundang- undangan terkait dengan TAID.
Sumber : Surat Edaran Menteri PUPR Nomor: 07/SE/M/2018 tentang Pedoman Pembangunan Embung Kecil dan Bangunan Penampung Air Lainnya di Desa